Pabung Kodim 0714/Salatiga:Penyuluhan ini Bertujuan Agar Anggota TNI dan PNS Paham Tentang Hukum

    Pabung Kodim 0714/Salatiga:Penyuluhan ini Bertujuan Agar Anggota TNI dan PNS Paham Tentang Hukum
    Mayor Kav Budi Saroyo memberikan sambutan saat kegiatan penyuluhan Hukum bagi anggota TNI dan ASN Kodim 0714/Salatiga.

    SALATIGA-Prajurit, PNS TNI AD Kodim 0714/Salatiga, mengikuti penyuluhan hukum, Kegiatan itu diselenggarakan oleh Kumdam IV/Diponegoro di Aula Kodim 0714/Salatiga Jalan Diponegoro No 35 Salatiga.

    Pabung Kodim 0714/Salatiga Mayor Kav. Budi Saroyo mewakili Dandim mengatakan, pentingnya kegiatan penyuluhan hukum kepada seluruh personil Kodim karena setiap tugas yang diemban selalu bersinggungan langsung dengan masyarakat.Hal itu  memungkinkan terjadinya pelanggaran disiplin maupun pidana.Baik yang disengaja maupun tidak.Selasa(08/03)

    Hal tersebut dapat diminimalisasi apabila seluruh anggota Kodim mengerti dan sadar hukum. Terkait hal itu dia minta prajurit dan PNS agar memperhatikan apa yang disampaikan Kakumdam IV/Diponegoro, sehingga bermanfaat demi kelancaran tugas dan kebaikan keluarga.

    Penyuluh Kodam IV/Diponegoro Mayor Chk Zain Victoria Aji S.H menyampaikan, kegiatan penyuluhan hukum di seluruh wilayah Kodam IV/Diponegoro bertujuan untuk membekali seluruh prajurit dan PNS Kodam IV, agar mengerti dan melek hukum, sehingga bisa lebih berhati-hati dalam bersikap, berucap dan berbuat. Agar terhindar dari pelanggaran hukum.

    Dia barharap dengan kegiatan penyuluhan hukumitu dapat memberikan pencerahan kepada seluruh prajurit, PNS dan keluarganya.Jadi dapat meminimalisir segala bentuk pelanggaran hukum, baik disiplin maupun pidana. ''Apabila terjadi pelanggaran tentu yang rugi kita semua, baik pelaku, keluarganya dan satuannya juga ikut rugi, '' kata Mayor Zain.

    Beberapa materi yang disampaikan oleh Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro diantaranya Terkait Hukum Asusila, kasus Hukum Kejahatan antara lain : Penganiayaan, Pembunuhan, Hukum KDRT, Kasus Perceraian, Hukum Kasus Narkoba, Proses hukum pelaku Kasus Kejahatan antara sipil dan militer.

    Editor         :Yudha/Pendim0714

    SALATIGA JATENG
    Wahyudha Widharta

    Wahyudha Widharta

    Artikel Sebelumnya

    Sinegritas Babinsa dan Mahasiswa Bantu Warga

    Artikel Berikutnya

    Akibat Hujan Disertai Angin Kencang, Rumah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar
    Hendri Kampai: Menteri Pertanian Bukan Sekedar Jabatan, Tapi Tantangan Untuk Menyejahterakan Petani
    Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto Dampingi Pemenang Lomba Krenova

    Ikuti Kami